Kejagung pastikan kasus ASABRI lebih dari dua tersangka
Kejagung sudah ajukan pencegahan ke luar negeri sejumlah nama yang terjerat kasus ASABRI.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menetapkan lebih dari dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka dilakukan. Kendati demikian, dipastikan calon tersangka tidak hanya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
"Yang pasti lebih dari dualah ya. (Namanya) nantilah," kata Febrie di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Menurut Febrie, penyidik juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri atas beberapa nama yang diduga sebagai calon tersangka. Namun, dirinya tidak bisa memerinci siapa saja yang dicegah itu.
"Nanti saya pastikan lagi (namanya). Tapi kalau sudah penyidikan, biasanya sudah ada pencegahan," ucapnya.
Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi ASABRI dan memastikan pidahan terjadi pada investasi saham dan reksa dana. Diduga berlangsung pada 2012-2019.
Kejagung sampai kini belum dapat memastikan pelaku korupsi ASABRI merupakan tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Penyidik pun belum dapat memastikan para tersangka nantinya akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi (TPPU).