sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa pihak jual beli barang proyek BAKTI Kominfo

Saksi bernama Rizki Kurnia merupakan pihak swasta yang terlibat jual beli barang di proyek BAKTI Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 30 Jan 2023 21:11 WIB
Kejagung periksa pihak jual beli barang proyek BAKTI Kominfo

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan pihak swasta di kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, salah seorang saksi itu adalah Rizki Kurniawan selaku yang disebut terlibat dalam jual beli barang. Namun, tidak disebutkan apa perusahaannya.

"Bukan (stafsus), swasta dia. (Bagian) jual beli barang," kata Prabowo kepada Alinea.id, Senin (30/1).

Selain itu, pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Rizki seorang. Ada sembilan orang lainnya yang diperiksa dalam kesempatan ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/1).

Para saksi adalah Sabirin Mochtar selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, dan Gumala Warman selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI. Gumala sendiri pernah diperiksa pada Bulan November tahun 2022.

Sementara, saksi lainnya merupakan karyawan dan pihak swasta. Mereka adalah Dwi Utomo Haryanto selaku Karyawan PT Star Global Indonesia, Rinanda Rahmat selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk., Harisman selaku Karyawan PT Kindai Technology, Fiorentina selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi,  Trio Aditya selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga, Intan Pusparini selaku Karyawan PT GCI Indonesia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain kedua orang di atas, ada juga Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid