sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita 127 hektare aset Benny Tjokro

Ratusan hektare tanah Benny Tjokro yang disita berada di Bekasi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Des 2022 16:18 WIB
Kejagung sita 127 hektare aset Benny Tjokro

Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Pria yang akrab disapa Bentjok itu adalah salah satu dalang korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap ratusan bidang tanah di Bekasi. Tanah itu berada di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA),” kata Undang dalam keterangan, Kamis (15/12).

Menurutnya, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. Surat itu berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Hingga saat ini, aset yang disita dari Benny mencapai 1.786 bidang tanah. Semuanya terletak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak. 

Semua penyitaan itu merupakan rekapan dari 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022. Aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Bentjok.

“(Hingga saat ini aset yang disita) sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA),” ujarnya.

Sebagai informasi, awal bulan ini, aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2. Semuanya terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,.

Sponsored

Sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujarnya.

Terakhir, Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan di wilayah Banten, dan Jawa Barat (Jabar). Sita eksekusi dilakukan pada Kamis (24/11). Apalagi kasus ini telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

Total luas lahan tersebut terbagi ke dalam 209 bidang. Sebanyak 93 bidang, seluas 980.516 meter persegi di Desa Pingku, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar berhasil disita eksekusi.

Selanjutnya sita eksekusi juga dilakukan terhadap 70 bidang lahan seluas 197.608 meter persegi di Desa Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar. Juga sita eksekusi dilakukan terhadap 46 bidang lahan seluas 346.180 meter persegi di Desa Cimangeunteung, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Berita Lainnya
×
tekid