sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita 20 kapal milik tersangka kasus ASABRI

Salah satu kapal yang disita terbesar di Indonesia bernama LNG Aquarius.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Feb 2021 21:04 WIB
Kejagung sita 20 kapal milik tersangka kasus ASABRI

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan 20 kapal terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Puluhan kapal tersebut diketahui milik tersangka Heru Hidayat (HH).

"Tim menemukan 20 kapal disita terkait ASABRI milik tersangka HH yang seluruhnya berada di Indonesia," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Selasa (9/2).

Febrie mengungkapkan, satu dari 20 kapal itu adalah kapal terbesar di Indonesia. Kapal itu digunakan untuk mengangkut minyak atas bisnis tambang perusahaan milik Heru, Trada Alam Minera (Tram).

Menurutnya, nilai dari 20 kapal itu pun masih belum dapat dipastikan karena baru dilakukan penyitaan.

"Salah satu kapal terbesar di Indonesia dengan jenis Liquefid Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," ucap Febrie.

Sebelumnya, tim penelusuran aset juga menyita 194 hektare bidang tanah di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tanah itu adalah milik tersangka Benny Tjokro Saputro.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, sudah delapan orang ditetapkan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, dan Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid