close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo. Foto: Foto: twitter.com/dispertan
icon caption
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo. Foto: Foto: twitter.com/dispertan
Nasional
Jumat, 23 Juni 2023 08:49

Kejagung sudah geledah kantor suami Puan Maharani

Penggeledahan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum sang Direktur Utama BUP Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka.
swipe

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penggeledahan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum sang Direktur Utama BUP Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka.

"BUP sudah kita geledah. Sudah lamalah itu, awal-awal dulu itu kita geledah semua," katanya kepada Alinea.id, Kamis (22/6).

Prabowo mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang disita penyidik dari penggeladahan tersebut. Perusahaan ini diketahui merupakan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.

"Pokoknya kita lihat saja di persidangan," ujarnya.

Pekan lalu, Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Bidang ESDM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Yusrizki menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Yusrizki menjadi tersangka bukan dengan latar belakang bagian dari Kadin Indonesia melainkan perusahaan swasta. Persisnya sebagai Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Perusahaan yang dimaksud, bergerak di bidang penyediaan barang. Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dikendalikan Happy Hapsoro dan Arsjad Rasyid, petinggi Indika Group yang juga memimpin Kadin.

Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo. Kuntadi menyebut, Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 dan 3 sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Maka dari itu, penyidik akan mendalami peran suami Ketua DPR sekaligus Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung jika memang ada alat bukti. Kami tidak mau berandai-andai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampdidsus) Kejagung, Kuntadi, saat ditanya soal penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan