sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan siap gandengan bersama KPK usut aliran dana BTS ke Menpora Dito cs

Kini, korps Adhyaksa hanya perlu menunggu putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Agst 2023 17:05 WIB
Kejaksaan siap gandengan bersama KPK usut aliran dana BTS ke Menpora Dito cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uluran tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Ada 11 nama yang diduga menerima sawer terkait proyek tersebut termasuk Menpora Dito Ariotedjo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan penyidik dari lembaga anti rasuah tersebut. Apalagi selama ini sudah ada beberapa kasus yang diselesaikan dalam koordinasi serupa seperti kasus di Garuda Indonesia dan Duta Palma.

“Kita siap bekerjasama biar clear and clean dalam penanganan perkara. Kita dukung KPK mengungkap sampai tuntas,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/8).

Kini, korps Adhyaksa hanya perlu menunggu putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Putusan itu terkait gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023, lantaran Kejagung dan KPK dinilai tidak melakukan pengusutan serius terhadap Menpora Dito dan beberapa saksi lainnya terkait duit Rp27 miliar tersebut.

Sementara, KPK mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan rasuah terkait pengamanan atau meredam penanganan perkara proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut. 

"Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakan Ali menanggapi desakkan dari kelompok masyarakat seperti LP3HI untuk mengusut kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara BTS 4G. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo. 

Sponsored

Selain Dito, LP3HI juga menyasar keapda dugaan tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.

Adapun gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Dalam gugatan ini, KPK berstatus turut tergugat karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Padahal KPK dianggap mampu berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini.

Berita Lainnya
×
tekid