sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejati DKI telah terima lagi berkas dua tersangka penyiraman Novel

JPU pada Kejati DKI belum memastikan berkas yang diserahkan penyidik sudah layak diproses ke tahap penuntutan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 13 Feb 2020 12:21 WIB
Kejati DKI telah terima lagi berkas dua tersangka penyiraman Novel

Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta kembali menerima berkas dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari penyidik Polri. Berkas tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette diterima pihak Kejaksaan, Rabu (12/2).

"Penuntut Umum pada Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas atas nama tersangka RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Februari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/2).

Nirwan mengungkapkan, tim jaksa penuntut umum atau JPU yang ditunjuk menangani kasus tersebut tengah melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik. Penelitian dilakukan untuk memastikan berkas lengkap secara formil maupun materiel.

Apabila JPU merasa masih ada kekurangan, berkas tersebut kembali diserahkan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Namun apabila dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

"Apabila dalam hal ini penuntut umum berpendapat hasil penyidikan telah memenuhi kelengkapan, maka penuntut umum dapat melaksanakan penuntutan tahap selanjutnya," ujar Nirwan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ditangkap Tim Teknis Polri yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 26 Desember 2019. Namun, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyatakan keraguan bahwa keduanya benar-benar pelaku penyerangan kepada dirinya.

"Saya mengetahui Polda Metro menetapkan dua tersangka, yang mana dua orang tersangka yang disebut pernah melakukan penyerangan ke saya. saya tidak kenal dan tidak tahu. Kemudian banyak para saksi yang mengatakan bukan orang tersebut," ujar Novel Baswedan usai menerima penghargaan dari Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad di Putrajaya, Malaysia, Selasa (11/2).

Dua pelaku tersebut merupakan anggota polisi aktif di satuan kerja Brimob. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sponsored

Penyidik kemudian melakukan perpanjangan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari. Keduanya menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Berita Lainnya
×
tekid