Tekan fatalitas, Kemenag usul syarat kesehatan calon jemaah haji diperketat
Sebanyak 773 jemaah meninggal dunia pada pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M. Ini tertinggi sejak 2015.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat pada 1445 H/2024 M, khususnya pengetatan syarat kesehatan. Wacana ini guna menekan kasus fatalitas.
"Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu, baru cek kesehatan. Sehingga, sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa enggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," ucap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
"Nanti tergantung pembicaraan di DPR. Mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu. Kalau sudah layak, baru melunasi," imbuhnya.
Pada pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M, sebanyak 773 jemaah haji wafat. "[Sebesar] 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji khusus, dan 3 jemaah haji furada," katanya.
Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Kemudian, 81 orang berusia 60-64 tahun, 109 orang berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi, tahun-tahun ke depan [jika mekanisme baru ditetapkan], jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," tuturnya, menukil situs web Kemenag.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB