sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah-NU dukung syarat istitha'ah haji diperketat

"Kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 25 Okt 2023 12:50 WIB
Muhammadiyah-NU dukung syarat istitha'ah haji diperketat

Kementerian Agama (Kemenag) memperketat syarat calon jemaah haji mulai musim keberangkatan 1445 H/2024 M, di mana harus memenuhi istitha'ah kesehatan (badaniyyah). Kebijakan ini pun didukung dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman, menyatakan, calon jemaah sebaiknya tidak diberangkatkan ke Tanah Suci jika ibadah haji justru memperburuk kesehatannya. Pangkalnya, akan mengancam kondisi yang bersangkutan apabila dipaksakan.

"Sehingga, kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya, untuk pengobatan," katanya, menyitir laman Kemenag.

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menerangkan, ada beberapa kelompok yang tidak masuk kriteria istitha'ah haji, salah satunya memiliki penyakit kronis. Misalnya, kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV/AIDS, stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.

Agus menambahkan, ada tiga kategori lain, yakni calon jemaah yang memenuhi istitha'ah, memenuhi istitha'ah dengan pendampingan, dan tidak istitha'ah sementara waktu. Kedua kelompok terakhir bisa diberangkatkan ketika terpenuhi.

"Masyarakat harus mengetahui ini sehingga mempersiapkan fisik dengan baik, mempersiapkan mental dengan baik di samping mempersiapkan biaya haji, yang menjadi bagian kriteria istitha'ah," tuturnya.

Hal senada disampaikan tokoh NU, KH Abdul Moqsith Ghazali. Ia mengingatkan, istitha'ah menjadi syarat ibadah haji.

"Seluruh calon jemaah haji yang mau berangkat haji harus memiliki persyaratan mampu untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Sponsored

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Abdul Rauf Muhammad Amin, menambahkan, istitha'ah harus sempurna. Karenanya, pengetatan syarat haji yang ditetapkan Kemenag bukan masalah.

Berita Lainnya
×
tekid