sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri cetak ribuan dokumen kependudukan warga suku anak dalam

Sebagian dokumen kependudukan telah diserahkan ke warga SAD.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 12 Mar 2021 07:23 WIB
Kemendagri cetak ribuan dokumen kependudukan warga suku anak dalam

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencetak sebanyak 3.180 dokumen kependudukan bagi warga suku anak dalam (SAD). Total 3.180 dokumen kependudukan tersebut dicetak untuk warga SAD pada enam kabupaten di Provinsi Jambi.

Pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi warga SAD dilakukan secara serentak di Batanghari dan Sarolangun selama dua hari. Yaitu pada Selasa (9/3) dan Rabu (10/3).

Hingga Rabu (10/3) petang, sebanyak 556 dokumen kependudukan telah dicetak dan serahkan ke warga SAD melalui para tumenggung atau kepala dusun. Jumlah tersebut terdiri dari 112 lembar kartu keluarga, perekaman KTP-el bagi 231 warga SAD, 207 keping KTP-el yang dicetak, tiga keping kartu identitas ank, dan tiga akta lahir.

“Target kami warga SAD terdata dalam database Dukcapil dan juga kartu keluarga, sehingga program pemerintah berupa bantuan sosial, pendidikan, dan program kesehatan bisa masuk sampai ke warga SAD disini,” ujar Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3) malam.

Ia pun menjelaskan, timnya saat melakukan pendataan di lapangan mengalami kendala, seperti seorang perempuan yang susah untuk dilakukan perekaman karena aturan ada. Juga SAD harus dijemput mengingat kapasitas untuk menjemput terbatas. Selain itu, orang tua yang meninggal dunia rata-rata tidak mau disebutkan dengan nama bapak dan ibunya.

“Tanggal lahir rata-rata lupa, kemudian jika ada namanya yang sama ada yang meninggal dunia, dia harus ganti nama. Kalau ada yang disatu tempat, ada yang meninggal dunia dia akan pindah. Jadi, memang masih bergerak (nomaden). Kita perlu lebih sabar,” tutur Zudan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberi pelayanan administrasi kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Khususnya, bagi penduduk rentan, seperti masyarakat adat terpencil.

"Percepat dan permudah dan pelayanan Adminduk bukan hanya KTP-el tetapi juga kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), hingga pengurusan akta-akta. Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan Dukcapil yang melakukan terobosan positif,” ucapnya, Selasa (9/3).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid