Tekan kecelakaan, Kemenhub minta masyarakat tak mudik pakai sepeda motor
"Sekitar 80% orang kecelakaan motor, fatalistiknya tinggi."

Tekan angka kecelakaan, Kemenhub sediakan mudik gratis bagi pemotor
Masyarakat diminta tidak mudik menggunakan sepeda motor saat libur Lebaran 1444 H/2023 M. Hal ini perlu menjadi atensi agar menekan angka kecelakaan lalu lintas saat pulang ke kampung halaman.
Secara regulasi, terang Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suharto, sepeda motor mestinya digunakan sebagai alat transportasi jarak pendek. Faktanya, kerap dimanfaatkan untuk perjalanan jarak jauh, salah satunya mudik.
"Secara regulasi, sepeda motor itu digunakan untuk jarak pendek bukan jarak panjang. Tapi faktanya, 25 juta pemudik pakai motor," ucapnya dalam tutur konferensi pers "Program Mudik Gratis Kemenhub 2023", Jumat (24/3).
"Di sisi lain, secara historis, kecelakaan yang terjadi 5 tahun ke belakang sekitar 25.400 orang meninggal karena kecelakaan setiap tahunnya. Jadi, sekitar 80% orang kecelakaan motor, fatalistiknya tinggi," imbuhnya.
Untuk menekan pemudik sepeda motor, Kemenhub mengadakan mudik gratis. Sekitar 900 sepeda motor (pulang pergi/PP) akan diangkut menggunakan 15 truk.
"Kami tidak ingin pada mudik kali ini, motor berkontribusi pada kecelakaan tinggi. Jadi, kita fasilitasi perjalanan panjang tadi. Harapannya, agar masyarakat mau beralih dengan fasilitas yang kita sediakan," tuturnya.
Suharto melanjutkan, akan ada pembatasan bagi angkutan barang saat mudik Lebaran 2023. Alasannya, kapasitas jalan terbatas dan angkutan barang memiliki kecepatan rerata 40 kilometer (km) per jam, sedangkan kendaraan roda empat pribadi mencapai 70-80 km per jam.
"Sekitar ada 9,2 juta kendaraan roda empat yang melintasi jalan tertentu. Kalau kecepatannya berbeda jauh antara mobil pribadi dan angkutan barang, maka bisa menimbulkan bottleneck. Imbasnya, jadi antrian panjang atau kemacetan," paparnya.
Namun demikian, Suharto memastikan pembatasan angkutan barang tidak berlaku bagi pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). "Ini diharapkan ada toleransi dari angkutan barang karena selama ini kita tidak pernah membatasi."

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB