sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian BUMN minta Dirut Jasa Marga penuhi panggilan KPK

Kementerian BUMN telah mengirimkan surat resmi pada Jasa Marga agar Desi Arryani memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 19 Nov 2019 13:18 WIB
Kementerian BUMN minta Dirut Jasa Marga penuhi panggilan KPK

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani, datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Desi telah dua kali mangkir dari dua kali panggilan yang dilayangkan pihak KPK.

Oleh pihak komisi antirasuah, Desi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Staf khusus Kementrian BUMN bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya telah menyurati Jasa Marga pada Senin (18/11), meminta Desi datang ke Gedung KPK. Hal ini dilakukan setelah pihak KPK menyurati Menteri BUMN Erick Thohir.

"Setelah KPK menyurati kami, Pak Erick, kami langsung menyurati Jasa Marga untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses KPK," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11).

Kementerian BUMN, kata dia, berharap Desi mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di KPK. Namun Arya mengatakan, pihaknya tidak dapat memaksakan hal tersebut kepada Desi.

Apabila Desi tak juga memenuhi panggilan KPK, Arya mengatakan hal tersebut sepenuhnya urusan antara Desi dan KPK, bukan lagi urusan Kementerian BUMN. 

"Kalo mangkir kan urusan hukum sudah, bukan urusan kami. Masa kami bawa-bawa, kan enggak mungkin," kata Arya.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dikirimkan pada 12 November 2019. KPK berharap Menteri BUMN dan jajarannya memberi arahan, agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.  

Sponsored


KPK juga menyampaikan ihwal ketidakhadiran Desi pada dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan. Desi absen saat dipanggil KPK pada 28 Oktober 2019 dengan alasan memenuhi tugas di Semarang, Jawa Tengah. Dia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 11 November 2019.

Menurut Febri, KPK telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Desi pada Rabu dan Kamis, 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB. Pihak KPK turut menyampaikan panggilan tersebut dalam surat kepada Menteri Erick.

"KPK melampirkan surat panggilan di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," ujar Febri, Senin (18/11).

Desi dipanggil dalam kapasitas jabatan sebelumnya sebagai Kepala Divisi III Waskita Karya. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman, Kepala Divisi II Waskita Karya, dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya. 

Fathor, bersama tersangka YAS, diduga telah menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif, pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp186 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid