sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua DPRD DKI dukung rencana class action terkait banjir

Sementara Pemprov DKI mengaku belum menerima laporan gugatan class action yang dilakukan masyarakat dan sejumlah pengusaha mal di Jakarta. 

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 14 Jan 2020 13:26 WIB
Ketua DPRD DKI dukung rencana class action terkait banjir

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi  mengatakan, masyarakat boleh saja melaporkan Pemprov DKI melalui class action, jika menemukan kesalahan pada penanganan banjir. Apalagi class action merupakan hak dasar masyarakat.

"Silakan saja melaporkan. Nanti polisi akan menyelidiki, apakah ini kesalahan pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/1).

Prasetyo menilai Pemprov DKI memang lalai dalam menangani permasalahan banjir. Hal itu yang membuat banjir kemarin menyebabkan masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar.

"Intinya DPRD mempersilakan kalau memang mereka mau gugat. Itu hak mereka. Kalau sudah sampai di DPRD, kami akan tanyakan ke eksekutif," kata dia.

Selain masyarakat, sejumlah pengusaha mal juga berencana melakukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI. Mereka meminta agar Pemrov DKI mengganti kerugian akibat banjir.

Jika Pemprov DKI terbukti bersalah dan pengadilan menerima gugatan masyarakat, maka pemprov wajib memenuhi tuntutan class action tersebut. 

"Kalau pemerintah salah ganti. Jangan enggak ganti," kata dia.

Sementara Pemprov DKI mengaku belum menerima laporan gugatan class action yang dilakukan masyarakat dan sejumlah pengusaha mal di Jakarta. 

Sponsored

"Belum ada ke saya suratnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah usai pelantikan Eselon III dan IV di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1).

Bahkan Saefullah mengaku belum mendengar wacana gugatan class action tersebut baik dari masyarakat ataupun pengusaha mal. Pengusaha mal berencana menggugat Pemprov DKI dan meminta kompensasi berupa keringanan pajak. Mereka merasa dirugikan akibat banjir di Jakarta yang diduga karena kelalaian Pemprov DKI. 

"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur. Ada nomenklatur, ada angka. Bagaimana kita bisa membayar sesuatu yang tidak ada," katanya. 

Saefullah mengklaim Pemprov DKI telah bekerja maksimal dalam menangani banjir kemarin. Penanganan banjir dilakukan dengan sangat cepat dan singkat. 

Berita Lainnya
×
tekid