sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK baru tak ingin mahasiswa kembali turun ke jalan

Irjen Firli khawatir aksi unjuk rasa mahasiswa bakal ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 16 Okt 2019 20:34 WIB
Ketua KPK baru tak ingin mahasiswa kembali turun ke jalan

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli Bahuri mengimbau mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya tidak menggelar aksi unjuk rasa menjelang dan saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019. Ia khawatir aksi unjuk rasa mahasiswa bakal ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu. 

"Yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dapat mengurangi kesuksesan pelantikan (Jokowi-Ma'ruf) tersebut," kata Firli di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/10).

Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dan bakal mulai bertugas di lembaga antirasuah itu pada Desember mendatang. Firli bakal menjabat sebagai Kapolda Sumsel hingga dilantik sebagai bos KPK yang baru. 

Sebelumnya, kelompok mahasiswa dikabarkan bakal kembali turun ke jalan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. 

Rencananya, kelompok mahasiswa akan menggedor pintu Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/10) besok, atau bertepatan dengan berlakunya UU KPK yang baru. 

Imbauan serupa juga dikeluarkan politikus PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu. Menurut Masinton, sebaiknya mahasiswa menunggu hasil uji materi UU KPK yang baru di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Biar diundangkan dulu. Revisi ini besok jadi UU. Besok, jika ada keberatan dari masyarakat sarana complaint-nya disediakan melalui MK. Dan sudah ada juga elemen masyarakat dari kalangan mahasiswa yang melakukan judicial review ke MK," jelas Masinton. 

Bukan hanya karena substansinya yang dinilai bakal melemahkan KPK, UU KPK yang baru dipersoalkan karena drafnya bertaburan salah ketik atau typo. Namun, menurut Masinton, DPR sudah memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU tersebut.

Sponsored

Draf UU hasil perbaikan telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (15/10). "Jadi, mulai besok atau tengah malam ini pukul 00.00 WIB sudah mulai berlaku," kata dia. 

Terkait penyadapan, Masinton mengatakan, KPK masih bisa menggunakan aturan yang lama sebelum Dewan Pengawas (Dewas) terbentuk.

"Nah, pengawasannya melalui komisioner sama seperti selama ini. Baru setelah Dewas terbentuk izinnya tidak lagi melalui komisioner tetapi melalui Dewas," jelasnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid