sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK klaim udara Jakarta lebih baik dari Bangkok dan Beijing

Kualitas udara di Indonesia hampir serupa dengan Malaysia.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 05 Jul 2019 20:06 WIB
KLHK klaim udara Jakarta lebih baik dari Bangkok dan Beijing

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim kualitas udara di Ibu Kota lebih baik ketimbang dua kota di negara lain, yakni Bangkok dan Beijing. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan merespon adanya gugatan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat pemerhati lingkungan baru-baru ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai buruknya kualitas udara di Jakarta.

Menurut Karliansyah, kualitas udara di  Indonesia cenderung lebih baik dari wilayah yang ada di Thailand dan Tiongkok. Ia menyampaikan kualitas udara di Indonesia hampir serupa dengan Malaysia dan Singapura.

"Kalau kita lihat datanya di Singapura, tiap hari memang bagus terus ya. Nah Malaysia sama dengan kita. Kadang bagus kadang sedang. Tapi naik lagi ke atas ke Thailand Bangkok apalagi Cina itu sudah tidak sehat bahkan berbahaya,” katanya di Jakarta pada Jumat, (5/7).

Karliansyah menjelaskan, ada lima kategori untuk mengukur kualitas udara suatu wilayah, yakni bagus, sedang, kurang sehat untuk kelompok rentan (seperti bayi lansia), lalu tidak sehat, dan berbahaya.
Berdasarkan riset KLHK, kata dia, kualitas udara di Jakarta masih terbilang bagus, meski kadang kurang sehat untuk kelompok rentan.

“Kita di antara dua itu tadi, bagus dan sedang. Tapi kadang-kadang tidak sehat untuk kelompok rentan," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempersoalkan buruknya kualitas udara di Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup, Indonesian Center for Eviromental Law (ICEL, dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 374 /Pdt/G./LH/2019/PN Jkt. Pst tersebut terdapat tujuh tergugat. Itu antara lain yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat serta Gubernur Banten.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid