close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekontruksi di TKP pembunuhan Brigadir J. Dok Polri.
icon caption
Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekontruksi di TKP pembunuhan Brigadir J. Dok Polri.
Nasional
Jumat, 02 September 2022 15:55

Anggota Komisi III DPR kritik Polri tak tahan Putri Candrawathi

Anggota DPR meminta agar tidak ada celah negatif yang semakin menggerus kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian.
swipe

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, meminta Polri bertindak adil terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang belum ditahan polisi.

Menurut Gus Jazil, sapaannya, penyidik tentu memiliki kebijakannya sendiri untuk menahan atau tidak seorang tersangka. Hanya saja, kata Gus Jazil, penyidik Polri juga jangan lantas mengabaikan suara-suara dari masyarakat.

"Kalau pendapat saya pribadi itu atas pertimbangan yang matang dari penyidik itu engga ada soal. Tetapi jangan kemudian mengabaikan suara-suara dari masyarakat gitu," kata Gus Jazil di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9).

Dia mengingatkan agar penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J tidak pandang bulu. Dia meminta penyidik profesional dan objektif dalam mengusut kasus ini.

Guz Jazil menambahkan, kasus ini mempertaruhkan nama institusi Polri di mata masyarakat. Karena itu, Wakil Ketua Umum PKB ini meminta, agar tidak ada celah negatif yang semakin menggerus kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian.

"Bertindaklah profesional. Objektiflah. Apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian. Maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani secara profesional," pungkas dia.

Diketahui, polisi tidak menahan Putri Candrawathi meskipun istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai gantinya, polisi menerapkan waji lapor dua kali dalam seminggu bagi Putri .

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Putri masih memiliki anak kecil yang memerlukan dekapan hangat orang tua dan penyidik mengabulkannya sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan