sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III DPR soal Kompol Yuni terjerat narkoba: Memalukan

Kasus Kompol Yuni yang menggunakan narkoba dianggap memalukan karena menampar nama baik korps kepolisian.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 18 Feb 2021 21:55 WIB
Komisi III DPR soal Kompol Yuni terjerat narkoba: Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh, menilai, terjeratnya bekas Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, dalam penyalahgunaan narkoba menampar Polri di tengah upaya memperbaiki citra. 

"Kejadian ini sangatlah memalukan dan menampar nama baik korps kepolisian karena terjadi di saat polisi sedang berbenah memperbaiki citra kepolisian di masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).

Saleh menilai, kasus Kompol Yuni juga mencoreng citra bangsa saat negara dalam kondisi darurat narkoba dan sedang giat-giatnya memerangi penyalahgunaan napza. Karenanya, Polri diminta menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Kenarkobaan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memastikan, Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melihat oknum polisi yang terlibat.

Selain itu, Saleh meminta Propam Polda Jawa Barat (Jabar) bersikap transparan dalam mengusut kasus Kompol Yuni kepada publik. Tujuannya, kepercayaan masyarakat kepada "Korps Bhayangkara" membaik. 

"Semua pihak bersama-sama dapat memerangi narkoba karena barang haram itu bisa merugikan dan merusak generasi penerus bangsa," tegasnya.

Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni, dan 11 anggotanya ditangkap Divisi Propam Polda Jabar dan Mabes Polri karena terbukti menggunakan sabu-sabu dengan barang bukti 7 gram. Bekas Satres Narkoba Polres Bogor Kota ini bahkan dinyatakan positif narkoba. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Kompol Yuni telah dipecat secara tidak hormat dari kesatuan. Mereka pun terancam hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid