sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi IX DPR tolak aturan penumpang pesawat wajib tes PCR

Nadlifah melihat, kebijakan ini seakan memihak pelaku bisnis tes PCR.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 21 Okt 2021 10:44 WIB
Komisi IX DPR tolak aturan penumpang pesawat wajib tes PCR

Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah menolak aturan penumpang pesawat wajib tes polymerase chain reaction (PCR). Dia menilai, ini merupakan kebijakan aneh. 

"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya, tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB itu menyatakan, kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali tersebut sangat memberatkan masyarakat.

Nadlifah melihat, kebijakan ini seakan memihak pelaku bisnis tes PCR. Karena itu, dia mendorong, pemerintah tidak membuat kebijakan yang bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan," sindir Nadlifah.

Dia mengungkapkan, kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang sedang bekerja keras mempercepat pemulihan ekonomi.

Masyarakat, kata dia, yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua seharusnya cukup menggunakan tes antigen.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah menyatakan, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. "Biaya tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat," katanya.

Sponsored

Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri Nomor 53/2021 ini. Sebab, pada Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Berita Lainnya
×
tekid