sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisioner LMKN Jilid 2 gugat Menkumham

SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2 ternyata masih berlaku karena belum pernah dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Hermansah
Hermansah Rabu, 19 Okt 2022 07:54 WIB
Komisioner LMKN Jilid 2 gugat Menkumham

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid 2 yang terdiri dari Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi dan Rapin Mudiardjo, mengajukan gugatan hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta (PTUN) kepada Menteri Hukum dan HAM.

Gugatan tersebut terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor: M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait di Bidang Lagu dan/atau Musik, yang selanjutnya disebut sebagai "SK Pengangkatan Komisioner". Karena dinilai telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang berujung pada carut marutnya pengelolaan royalti musik di Indonesia. 

"Gugatan tersebut diajukan karena ada indikasi yang jelas dan dugaan yang sangat kuat bahwa penerbitan surat keputusan yang adalah objek sengketa tersebut, dilakukan dengan melanggar berbagai ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berujung pada carut marutnya pengelolaan royalti musik di Indonesia," ucap Marulam J Hutauruk, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).

Gugatan hukum Komisioner LMKN Jilid 2 didampingi dan atau diwakili oleh para Kuasa Hukum yang tergabung dalam Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA). 

Tim Kuasa Hukum Komisioner LMKN Jilid 2 menyatakan, Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat tata usaha negara, dituntut bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat. 

Surat keputusan yang muatannya diduga sarat dengan benturan kepentingan (conflict of interest) itu pun, lanjut mereka, telah melahirkan keadaan baru berupa pengangkatan Komisioner LMKN 2022-2025, padahal Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 (Permen 36 Tahun 2018) dan atau SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2 ternyata masih berlaku karena belum pernah dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM. 

"Dengan masih berlakunya SK Pengangkatan Komisioner LMKN Jilid 2, seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak bertindak ceroboh, tindakan mana terlanjur terjadi. Damage already done! Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh Kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Komisioner LMKN Jilid 2," kata tim kuasa hukum.

Untuk diketahui, LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak dan pemilik hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid