sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komjak RI usulkan tim khusus pemantau buku direalisasikan

Rencana pembentukan Satgassus Pemantauan Buku bergulir seiring maraknya razia buku yang dianggap bermuatan ideologi kiri di berbagai daerah.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 19 Jul 2019 19:25 WIB
Komjak RI usulkan tim khusus pemantau buku direalisasikan

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita LH Simanjuntak menyambut baik usulan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pemantauan Buku. Menurut Barita, penyebaran materi cetak yang bertentangan dengan ideologi Pancasila perlu dicegah. 

“Satuan tugas khusus itu bukan untuk mengurangi kebebasan berekspresi, tetapi mencegah kemungkinan isi buku yang tidak cocok dengan nilai-nilai ideologi Pancasila. Jangan sampai karena kebebasan yang tak bisa diawasi itu berpotensi menghancurkan keutuhan NKRI," ujar Barita dalam diskusi di kantor Ombdusman RI, Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Barita, Kejaksaan Agung berwenang untuk mengawasi konten buku sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Karena itu, ia menyarankan agar Kejagung merealisasikan usul pembentukan Satgassus Pemantauan Buku. 

Selain dari Kejagung, lanjut Barita, anggota Satgassus nantinya bisa dipilih dari kalangan pakar, semisal pakar informasi, pakar bahasa, pakar sejarah, ideologi, dan pendidikan. 

"Jadi, fungsi Satgassus (Pemantauan Buku) itu menjalankan upaya pengawasan yang benar-benar bersifat akademis dan bermanfaat bagi semua pihak," ujar dia. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Mukri mengatakan, sejauh ini kejaksaan hanya punya wewenang untuk mengamankan buku bertema kiri dan anti-Pancasila. 

Ia mengatakan, hingga kini belum ada rencana pasti untuk merealisasikan pembentukan Satgassus Pemantauan Buku. "Nanti kami pertimbangkan lagi," ucap Mukri. 

Rencana pembentukan Satgassus Pemantauan Buku bergulir seiring maraknya razia buku yang dianggap bermuatan ideologi kiri di berbagai daerah. Razia tersebut kerap dikritik aktivis hak asasi manusia karena dianggap melanggar kebebasan berpendapat. 

Sponsored

 


 

Berita Lainnya
×
tekid