sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komjen Listyo Sigit: Polisi lalin atur macet, tak perlu tilang

Mekanisme penindakan hukum pelanggar lalin akan berbasis elektronik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Jan 2021 16:19 WIB
Komjen Listyo Sigit: Polisi lalin atur macet, tak perlu tilang

Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berharap jajaran kepolisian lalu lintas tidak melakukan tindak tilang bagi pengendara yang melanggar aturan jalan. Menurutnya, polisi lalu lintas hanya bertugas untuk mengatur dan mengurai kepadatan arus lalin.

"Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang," tutur Listyo, saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI, disiarkan secara virtual, Rabu (20/1).

Menurut jenderal bintang tiga ini, mekanisme penindakan hukum pelanggar lalu lintas akan berbasis elektronik, yakni elelctronic traffic law enforcement (ETLE).

Dia menerangkan, mekanisme penindakan itu ditujukan untuk mengurangi interaksi petugas dengan pengendara. Di sisi lain, mekanisme itu diharapkan dapat mencegah perilaku lancung oknum aparat yang melenceng dari tugas dan wewenangnya.

Sponsored

"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin," papar Listyo.

Untuk diketahui, Komisi III DPR menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Keputusan diambil setelah komisi hukum itu menggelar rapat pleno dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo pada hari ini.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan, pandangan, dan catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry, dalam Rapat Pengambilan Keputusan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Kapolri tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid