Komnas HAM bakal dalami pengawasan PSSI dan LIB sebelum pertandingan di Stadion Kanjuruhan
Menurut Anam, keterangan dari kedua lembaga tersebut penting untuk melihat peristiwa ini secara utuh.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait peran Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam tragedi Kanjuruhan.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam mengakibatkan sedikitnya 131 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Anam menuturkan, Komnas HAM akan mendalami terkait pengawasan yang dilakukan PSSI dan PT LIB dalam pelaksanaan pertandingan antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
"Termasuk juga pengawasan yang dilakukan oleh PSSI, oleh perangkat PSSI atau perangkat lead yang datang dua hari sebelum hari H, itu juga harus dilihat. Nah itu yang sedang kita dalami," kata Anam dalam keterangannya, Senin (10/10).
Menurut Anam, keterangan dari kedua lembaga tersebut penting untuk melihat peristiwa ini secara utuh. Sebab, salah satu hal yang jadi sorotan dalam tragedi ini berkaitan dengan over kapasitas stadion.
"Manajemen terkait kuota yang ada di stadion itu, itu juga yang menambah konteks dalam melihat peristiwa ini," ujarnya.
Selain itu, Anam menambahkan, pihaknya juga akan menggali informasi soal sistem pengawasan yang dijalankan para penyelenggara sebelum pertandingan berlangsung.
"Kerangka pengawasannya bagaimana oleh penyelenggara, dalam konteks ini LIB atau PSSI, yang pengawas internalnya datang ke sana dua hari sebelum hari H untuk memastikan bahwa penyelenggaraannya berjalan dengan baik," papar Anam.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Status tersangka juga dikenakan kepada lima orang lainnya, yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden yang sedikitnya menewaskan 131 orang tersebut.
Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama Ir. AHL selaku Direktur Utama PT LIB," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Kamis (6/10).
Sigit menerangkan, Akhmad ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas izin penggunaan stadion yang tidak diproses dengan baik. Kondisi keamanan belum memenuhi persyaratan, tetapi tidak ditindak lebih lanjut.
Sementara itu, Abdul Haris dinilai tidak serius dalam menjaga situasi di stadion. Standar keamanan dan kenyamanan juga tidak dipastikan dengan baik.
Kemudian, Suko dianggap lalai dengan tidak mengatur keamanan di stadion. Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu dan Bambang, juga dinilai lalai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
Khusus Wahyu, dianggap melakukan pelanggaran karena tidak mengupayakan penerapan aturan FIFA dalam pengamanan. Padahal, dia mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Selanjutnya, anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, dijadikan tersangka lantaran memerintahkan koleganya menembakkan gas air mata.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB