Tuntutan dikabulkan, Kompol Kasranto divonis 17 tahun kasus narkoba Teddy Minahasa
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan memvonis 17 tahun penjara terhadap Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, dalam kasus narkoba. Perkara tersebut turut menjerat bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hakim ketua, Jon Sarman Saragih, mengatakan, Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gr.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan sehingga Kasranto divonis 17 tahun. Di antaranya, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat.
Lalu, sebagai penegak hukum tidak memberantas peredaran narkoba, tetapi terlibat dalam peredaran zat adiktif itu sehingga mencoreng nama baik Polri. "Sehingga, tidak mencerminkan penegak hukum yang baik di masyarakat," ujarnya.
Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya adalah jujur dan mengakui kesalahannya. Kasranto pun menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, JPU menuntut Kompol Kasranto 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. Sebab, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti.
JPU mengatakan, sebagai anggota Polri, apalagi menjadi Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika. Namun, justru terlibat dalam peredaran narkotika.
"Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakbar, 27 Maret silam.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Kemudian, merusak institusi penegakan hukum di kepolisian.
Tindakan Kasranto juga tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kendati demikian, JPU menilai, Kasranto bersikap baik selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB
Caleg keluarga elite partai dan langgengnya politik kekerabatan
Jumat, 15 Sep 2023 16:25 WIB