close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan
icon caption
Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan
Nasional
Rabu, 19 Februari 2020 14:56

Kompolnas wacanakan cabut kewenangan penyelidikan dan penyidikan di polsek

Polsek diharapkan melakukan pendekatan dialog dan mediasi dalam menangani tindak pidana.
swipe

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus. Ihwal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang juga Ketua Kompolnas.

Mahfud menjelaskan, diharapkan polsek-polsek mengutamakan pendekatan restorative justice ketimbang fokus pada pemidanaan, yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pendekatan restorative justice, mekanisme pemidanaan terhadap suatu tindak pidana diubah menjadi dialog dan mediasi. Dengan demikian, polsek akan sebatas berfungsi membangun ketertiban dan keamanan secara persuasif, serta melakukan pengayoman kepada masyarakat. 

"Polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum berdasar KUHP," kata Mahfud usai melakukan audiensi tentang Kompolnas bersama Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Adapun penanganan kasus pidana, kata Mahfud, akan diproses di polres kota dan kabupaten. Pertimbangan karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, wacana ini diusulkan mengingat saat ini polsek acap kali menggunakan sistem target untuk menangani perkara pidana. Jika tak ada kasus yang ditangani polsek, polsek tersebut dianggap tidak bekerja. 

"Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan, sehingga polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud menjelaskan.

Selain hal tersebut, Mahfud menyebut Kompolnas juga mengusulkan agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Penegakan hukum harus tetap dilakukan sebagaimana fakta yang ada, dan diproses secara transparan kepada masyarakat.

"Misalnya, kok yang terlibat ini jangan ditindak. Oh orang Papua melakukan itu, jangan ditindak biar tidak ramai karena dengan isu merdeka. Itu tidak boleh. Hukum ya hukum. Yang penting transparan kepada masyarakat. Itu antara lain yang dilaporkan," kata dia.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan