sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korpri usul eselon I-II daerah diangkat pemerintah pusat

"Para ASN setelah pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat."

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 30 Jun 2021 08:25 WIB
Korpri usul eselon I-II daerah diangkat pemerintah pusat

Ketua Umum Dewan Pengurus Kopri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan eselon I dan II di daerah diangkat pemerintah pusat agar tetap netral dan tidak terganggu pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, birokrasi dapat bekerja profesional tanpa intervensi politik.

"Jajaran ASN (aparatur sipil negara) itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, 'tsunami politik', tarik-menarik itu demikian kuat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

"Para ASN setelah pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya, ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," sambung dia.

Karenanya, Zudan mengusulkan penguatan perlindungan sistem karir ASN dengan konsep otonomi birokrasi, di mana pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. 

"Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri. Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Selain itu, menurut Zudan, tata kelola birokrasi perlu diatur oleh ASN bukan pejabat politik (political appointee). Keduanya harus dipisahkan.

"Kalau bupati, wali kota, gubernur, atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke sekda/sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat kepala Dinas Kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri, kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PANRB," tuturnya.

Dirinya pun berharap revisi UU ASN diarahkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat. Zudan berpandangan, itu dapat dilakukan dengan menjadikan pejabat eselon I dan II sebagai aset nasional guna menjaga sistem karier.

Sponsored

Selanjutnya, pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Alasannya, banyak pejabat yang menjadi korban tsunami politik dalam setiap kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Eselon II di daerah dan termasuk eselon I di provinsi merasa khawatir betul dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin, apalagi yang dianggap tidak berkeringat," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid