sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi LPEI, Kejagung: Jaminan sertifikat bangunan telah disita

Kejaksaan menyebut jaminan sertifikat bangunan yang diberikan tidak banyak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 07 Jan 2022 07:18 WIB
Korupsi LPEI, Kejagung: Jaminan sertifikat bangunan telah disita

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah sertifikat bangunan milik perusahaan Grup Johan Darsono. Penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyebut, sertifikat yang disitas adalah jaminan dari peminjaman yang diajukan Grup Johan Darsono kepada LPEI. Namun, dia tidak merinci berapa sertifikat yang dilakukan penyitaan.

Menurutnya, tidak banyak jaminan yang diajukan atas aset fisik milik Grup Johan Darsono. Bahkan, sejumlah jaminan itu tidak sesuai nilainya dengan pinjaman yang diberikan oleh LPEI.

"Ada jaminannya, tapi tidak perform, ada yang piutang, kalau fisik tidak banyak. Surat tapi sudah sita," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (06/01).

Dijelaskan Supardi, sejumlah perusahaan baik dari Grup Johan Darsono maupun Grup Walet terbukti mengajukan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia membeberkan, terdapat perusahaan dari kedua grup itu mengajukan pinjaman, namun untuk pembiayaan perusahaan lainnya.

"Ada juga yang perusahaannya fiktif. Pas kami ke sana hanya sebuah ruko," tuturnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI pada 6 Januari 2022. Kelima tersangka ditetapkan terkait pinjaman dari LPEI kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.

Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sponsored

Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dari dugaan tindak pidana korupsi LPEI, negara mengalami kerugian hingga Rp2,6 triliun atas pemberian kredit terhadap dua grup itu. Padahal, jumlah pemberian kredit yang mandek senilai Rp4,7 triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid