KPK ajukan kasasi atas vonis banding Terbit Perangin Angin
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus Terbit Perangin Angin dihukum 7 tahun 6 bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, selama 7 tahun 6 bulan. Terbit merupakan terdakwa kasus suap paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat 2021.
"Jaksa KPK, Freddy Dwi, pada Senin (20/2), telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan-kawan melalui Panmud Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Terbit dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Iskandar Perangin Angin, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding. Kemudian, pada 14 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutus Terbit Perangin Angin dihukum selama 7 tahun 6 bulan dan Iskandar divonis 6 tahun penjara.
"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum. Dalam hal beberapa isi pertimbangan, putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," tuturnya.
Selain itu, imbuh Ali, tim jaksa KPK menilai terdapat beberapa barang bukti signifikan berupa uang, yang berdasarkan fakta hukum, seharusnya ikut dirampas untuk negara. KPK berharap hakim bijak mempertimbangkan kasasi yang diajukan.
"Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi MA (Mahkamah Agung) mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," tutur Ali.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Terbit mulanya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022. Terbit diduga menerima suap atas pengaturan beberapa proyek di Langkat dan divonis 9 tahun penjara.
Dari OTT tersebut, terungkap keberadaan kerangkeng manusia dan sejumlah hewan yang dilindungi di kediaman Terbit. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Sumut, April 2022.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB