sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ajukan kasasi atas vonis banding Terbit Perangin Angin

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus Terbit Perangin Angin dihukum 7 tahun 6 bulan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 21 Feb 2023 15:50 WIB
KPK ajukan kasasi atas vonis banding Terbit Perangin Angin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, selama 7 tahun 6 bulan. Terbit merupakan terdakwa kasus suap paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat 2021.

"Jaksa KPK, Freddy Dwi, pada Senin (20/2), telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan-kawan melalui Panmud Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Terbit dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Iskandar Perangin Angin, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding. Kemudian, pada 14 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutus Terbit Perangin Angin dihukum selama 7 tahun 6 bulan dan Iskandar divonis 6 tahun penjara. 

"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum. Dalam hal beberapa isi pertimbangan, putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," tuturnya.

Selain itu, imbuh Ali, tim jaksa KPK menilai terdapat beberapa barang bukti signifikan berupa uang, yang berdasarkan fakta hukum, seharusnya ikut dirampas untuk negara. KPK berharap hakim bijak mempertimbangkan kasasi yang diajukan.

"Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi MA (Mahkamah Agung) mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," tutur Ali.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Terbit mulanya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022. Terbit diduga menerima suap atas pengaturan beberapa proyek di Langkat dan divonis 9 tahun penjara.

Sponsored

Dari OTT tersebut, terungkap keberadaan kerangkeng manusia dan sejumlah hewan yang dilindungi di kediaman Terbit. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Sumut, April 2022.

Berita Lainnya
×
tekid