sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aktivitas 14 perusahaan penyelundup benih lobster

Penyidik turut periksa Yunus berstatus karyawan swasta. Melalui keterangannya, KPK mendalami pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 19 Jan 2021 07:58 WIB
KPK dalami aktivitas 14 perusahaan penyelundup benih lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aktivitas 14 perusahaan yang diduga menyelundupkan benih lobster atau benur. Penyelisikan itu masih terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Adapun untuk mendalaminya, penyidik komisi antisuap menggali keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Finari Manan, yang diperiksa sebagai saksi, Senin (18/1).

"Finari Manan, didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

Lebih lanjut, kata Ali, penyidik turut periksa Yunus yang berstatus karyawan swasta. Melalui keterangannya, komisi antikorupsi mendalami pengurusan impor ikan salem oleh PT Dua Putra Perkasa atau DPP.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benur. Rinciannya, eks Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Direktur DPP Suharjito (SJT), dan Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF).

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid