sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aliran uang dari Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel 2020-2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Mar 2021 06:30 WIB
KPK dalami aliran uang dari Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga dari Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Hal ini diketahui berdasarkan materi pemeriksaan saksi pihak swasta, Kiki Suryani, pada Rabu (17/3).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keterangan Kiki dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Kiki Suryani didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Ali dalam keterangannya, kemarin.

Nurdin menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER). KPK menduga keduanya menerima suap dari tersangka pemberi sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

Meskipun memeriksa satu saksi, Ali menambahkan, ada satu saksi yang mangkir tanpa keterangan. Pihak yang dimaksud berasal dari unsur swasta, Virna Ria Zalda.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif, hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," ucapnya.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di Sulsel.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 sebesar Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sponsored

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid