sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami pengelolaan uang diduga dari eksportir benur

Ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan tahun 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 11:17 WIB
KPK dalami pengelolaan uang diduga dari eksportir benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut pengelolaan uang yang diterka dari eksportir benih lobster. Hal itu sebagaimana pemeriksaan terhadap tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai saksi untuk Amiril Mukminin (AM), Kamis (21/1).

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benur," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/1).

Ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy dan Amiril, ada Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF) dan Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid