sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami tempat persembunyian Nurhadi saat buron

Penyelisikan lewat Rina Mardiana yang berprofesi sebagai dokter.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 31 Mar 2021 11:11 WIB
KPK dalami tempat persembunyian Nurhadi saat buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut tempat eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, bersembunyi ketika jadi buronan lembaga antirasuah. Penyelisikan lewat Rina Mardiana yang berprofesi sebagai dokter.

Adapun, Rina diperiksa sebagai saksi perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Nurhadi, Selasa (30/3). Keterangannya untuk berkas perkara tersangka Ferdy Yuman.

"Didalami pengetahuan saksi, di antaranya terkait dengan tempat keberadaan NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) saat menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK saat itu, yang diduga bersembunyi disalah satu unit apartemen di Jakarta Selatan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (31/3).

Kemarin, KPK juga periksa pengasuh Pondok Pesantren Darus sulton Al Bantani, Sofyan Rosada. Dia merupakan saksi untuk tersangka Ferdy.

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pertemuan saksi dengan Tin Zuraida (istri Nurhadi) dan pihak-pihak lainnya," jelas Ali.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama Rezky, dia sudah jadi terdakwa. Proses peradilan masih berlangsung usai KPK banding atas vonis di tingkat pertama.

Lembaga antirasuah menyatakan banding karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan, yakni 12 tahun bui untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Dalam putusannya, dua terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Sementara Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 setelah Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sponsored

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid