sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dan 27 BUMN teken kerja sama pengaduan korupsi

Perjanjian ini terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui WBS terintegrasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Mar 2021 11:12 WIB
KPK dan 27 BUMN teken kerja sama pengaduan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) teken perjanjian kerja sama atau PKS, Selasa (2/3). Perjanjian ini terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK, Firli Bahuri; Menteri BUMN, Erick Thohir; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo; dan jajaran direksi 27 BUMN.

"Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK. Sehingga, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Adapun 27 BUMN yang menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan, yaitu bagian pertama, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen.

Sponsored

Kedua, PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI. Ketiga, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Keempat, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan PT Perusahaan Pengelola Aset. Kelima, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan PT Perhutani.

Berita Lainnya
×
tekid