sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK gandeng interpol buru Harun Masiku di Singapura

KPK akan berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk menangkap Harun Masiku.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Jan 2020 21:17 WIB
KPK gandeng interpol buru Harun Masiku di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak sulit untuk menemukan Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang jadi tersangka suap kasus pergantian antar waktu anggota DPR dari PDI Perjuangan di Singapura. 

Harun merupakan pihak pemberi suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia lewat Bandara Soekarno Hatta sejak 6 Januari 2019 atau dua hari sebelum dilakukannya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol. Saya kira untuk menemukan penjahat koruptor tidak akan sulit,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi oleh Alinea.id melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (13/1).

Seperti diketahui, Harun diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Wahyu untuk memproses dan memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui  mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang  kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Harun. Adapun pemberian uang suap itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pada transaksi pertama, Wahyu menerima uang Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Transaksi kedua, Harun memberikan Rp850 juta kepada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisanya senilai Rp700 juta diberikan kepada Agustiani dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. 

Sponsored

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020 Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid