sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK konfirmasi aliran duit kasus Nurdin Abdullah

Uang itu diterka diberikan lewat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 31 Mar 2021 11:01 WIB
 KPK konfirmasi aliran duit kasus Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aliran duit yang diduga untuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Adapun uang itu diterka diberikan lewat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Nurdin dan Edy berstatus tersangka. Keduanya, terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemrpov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Virna Ria Zalda, antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, di antaranya tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (31/1).

Virna merupakan pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/3). Di hari yang sama, karyawan swasta, Raymond Ferdinand Halim, turut dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nurdin.

"Raymond Ferdinand Halim, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel," ucap Ali.

Dalam kasus ini Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ketiganya dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid