close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK kritik pernyataan politikus Partai Golkar, Melchias Mekeng, soal boleh makan duit haram asal sedikit. Dokumentasi DPR
icon caption
KPK kritik pernyataan politikus Partai Golkar, Melchias Mekeng, soal boleh makan duit haram asal sedikit. Dokumentasi DPR
Nasional
Rabu, 29 Maret 2023 09:17

KPK kritik pernyataan Melchias Mekeng soal boleh makan duit haram asal sedikit

Pernyataan itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
swipe

Pernyataan anggota Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng tentang makan duit haram tidak masalah asal jumlahnya kecil menjadi perbincangan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pernyataan itu disampaikan secara serampangan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, berpendapat, sebagai legislator, Mekeng tidak seharusnya mengutarakan kalimat tersebut. Dia pun menyayangkan hal ini.

"Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang, tapi sebenarnya dampaknya tidak bagus dalam melakukan pendidikan antikorupsi," kata Johanis dalam konferensi pers, dikutip Rabu (29/3).

Johanis khawatir pernyataan politikus Partai Golkar itu menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Terlebih, anggota parlemen merupakan perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi teladan bagi khalayak.

"Sedikit atau banyak itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu tapi memiliki makna bagi masyarakat yang sangat berarti karena mereka (anggota DPR, red) ini panutan sehingga tidak layak," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menganalogikan pernyataan Mekeng tersebut dengan ibadah puasa yang saat ini dijalankan umat muslim. "Mau minum seteguk atau banyak, hukumnya tetap batal," tegasnya dalam kesempatan sama.

Asep menambahkan, berapa pun jumlahnya, segala hal yang kotor sejatinya tak layak masuk ke dalam tubuh. "Misalkan, kalau yang haram-haram, yang sedikit tetap boleh atau enggak? Sama dengan kotoran ayam. Mau banyak, mau sedikit, tapi tetap, ya [enggak boleh]."

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menilai, Mekeng tidak paham dengan nilai-nilai antikorupsi. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan korupsi tidak memandang besar kecilnya nilai. Pelaku korupsi tetap akan dijerat selama memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan.

"Artinya, dengan pernyataan semacam itu, pemahaman terhadap konsep korupsi itu sendiri belum sepenuhnya dipahami. Bagi kami, kalau itu benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik, misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," tuturnya.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan Mekeng dalam rapat kerja (raker) Komisi XI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun oleh anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pada Senin (27/3). Mulanya, Mekeng menyinggung kasus penganiayaan David Ozora oleh
Mario Dandy Satrio.

Kasus tersebut merembet ke orang tua Mario Dandy yang juga pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Menkeu telah memecat Rafael Alun menyusul mencuatnya kasus harta tak wajar miliknya yang kini tengah ditangani KPK.

Dari kasus itu, sambung Mekeng, dirinya langsung menasehati anak-anaknya. "Saya bilang sama anak-anak saya, 'Kalau kita makan uang haram kebanyakan akan dibuka dengan Tuhan dengan cara yang demikian.'"

"Kalau makan uang haram kecil-kecil, ya, okelah. Makan uang haram sampai begitu berlebih, ya, Tuhan marah. Itu mah standar dalam nilai hidup gitu lo! Enggak ada juga di dunia ini malaikat, tapi jangan jadi setan benar," kata Mekeng.

Di sisi lain, KPK berulang kali memeriksa Mekeng sebagai saksi dalam berbagai kasus korupsi, seperti pengadaan KTP-el, penerimaan hadiah pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), pembangunan Wisma Atlet SEA Games, dan pembangunan PLTU Riau. Mekeng bahkan pernah dicekal untuk bepergian ke luar negeri 6 bulan sejak 10 September 2019.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan