sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK limpahkan berkas perkara eks pejabat Mojokerto ke tahap dua

Zainal akan kembali dilakukan penahanan selama 20 ke depan terhitung dari 13 Mei 2020 sampai 1 Juni 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Mei 2020 08:54 WIB
KPK limpahkan berkas perkara eks pejabat Mojokerto ke tahap dua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zaenal Abidin selaku eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Jarim ke tahap dua.

Dengan demikian, proses persidangan penerima gratifikasi Rp1 miliar bersama eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha itu, akan segera diadili di meja hijau.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap II untuk perkara atas nama tersangka atau terdakwa Zaenal Abidin kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Fikri mengatakan, Zainal akan kembali dilakukan penahanan selama 20 ke depan terhitung dari tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 di Rutan cabang KPK K4. "Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya," ucapnya.

Sponsored

Untuk diketahui, Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama Mustofa. Zainal diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari salah aatu pihak kontraktor bernama Eryk Armando Talla.

Uang itu, ditujukan untuk memuluskan perusahaan Eryk dapat menggarap salah satu proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mojokerto. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp34 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncti pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid