sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta penolak gratifikasi tidak dikucilkan

Komisi antirasuah memberikan penghargaan kepada tiga orang karena menolak gratifikasi dan melaporkannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Des 2020 19:52 WIB
KPK minta penolak gratifikasi tidak dikucilkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, berharap, tiga penerima penghargaan karena tolak gratifikasi tidak dikucilkan di tempat kerjanya. Sebab, dalam pandangan masyarakat masih ada yang menganggap aneh apabila tidak menerima sesuatu karena profesi.

"Mudah-mudahan tidak menjadi pengucilan pula di tempatnya karena hal-hal yang menurut masyarakat dianggap aneh, maka biasanya ada hal-hal yang berhubungan dengan psikologi untuk disingkirkan atau kemudian untuk tidak diajak untuk hal-hal yang lain," ujarnya saat sambutan penghargaan, Selasa (8/12).

Tiga orang yang diberikan penghargaan adalah pegawai PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Wahyu Listyantara; penghulu di Kecamatan Cimahi Tengah, Jawa Barat, Budi Ali Hidayat; dan Kepala Dinas PU Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Apriansyah.

Secara terbuka, Lili menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah melaporkan gratifikasi.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk kesadaran, untuk komitmen yang bersangkutan dalam menyampaikan laporan kepada KPK atas gratifikasi yang diterimanya," ucap Lili.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menuturkan gratifikasi yang ditolak Apriansyah berupa pengaspalan jalan depan rumahnya. Sebagai pejabat daerah, Apriansyah dinilai paham betul kalau itu tak lepas dari statusnya selaku Kadis PU Mukomuko.

"Oleh karena itu, dengan kesadaran sendiri, sesudah jalan depan rumahnya diaspal, Pak Kepala Dinas malah bayar aspalnya. Kita pikir, jumlahnya jangan dilihat, tapi saya, sih, pikir ini contoh yang luar biasa secara individu," ujarnya.

Sementara Wahyu selaku pegawai PT KCI, yang mengoperasikan kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek, melaporkan gratifikasi Rp100 juta. Saat itu, diberikan dalam bentuk cek dan setelah dicairkan uang langsung dilaporkan ke lembaga antirasuah.

Sponsored

"Terima kasih, Pak Wahyu. Jumlahnya jangan diingat-ingat, Pak. Nanti nyesel he-he-he. Tapi, kira-kira kami baca detail, Pak," kelakarnya.

Sedangkan Budi yang berprofesi sebagai penghulu, telah puluhan kali melaporkan gratifikasi. Itu tak lepas dari anggapan masyarakat yang mesti memberikan sesuatu kepada penghulu ketika melangsungkan hajatan pernikahan.

"Pak Budi secara konsisten, saking prinsipnya tidak goyah, dia melaporkan sampai 84 (kali) ke KPK," ucapnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid