sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK OTT pejabat perusahaan milik Tommy Soeharto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat perusahaan milik Tommy Soeharto.

Sukirno
Sukirno Kamis, 28 Mar 2019 03:22 WIB
KPK OTT pejabat perusahaan milik Tommy Soeharto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat perusahaan milik Tommy Soeharto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT di Jakarta pada Rabu (27/3) petang telah dilakukan. KPK mengamankan tujuh orang terkait distribusi pupuk.

"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3) dini hari.

Diduga, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yakni PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) yang melakukan suap terhadap direksi BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Humpuss adalah emiten pelayaran yang dimiliki oleh putra bungsu Presiden Soeharto.

Kendati demikian, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

"Saya belum dapat informasinya tetapi yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta. Diduga transaksi yang terkait dengan itu," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK total mengamankan tujuh orang,  terdiri atas unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.

"Tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini adalah mereka yang terkait dengan distribusi produksi dan distribusi pupuk tersebut," ucap Febri.

Sponsored

KPK sangat menyayangkan jika dilihat dari objeknya tersebut terkait dengan distribusi pupuk.

"Jadi, jika ada transaksi di sana tentu saja kepentingan yang lebih besar untuk distribusi pupuk ini kemudian terganggu," kata dia.

Dia menduga transaksi atau penyerahan uang terkait OTT di Jakarta dalam kasus distribusi pupuk bukan pertama kali terjadi.

"Kami mengidentifikasi, diduga ini bukan pemberian pertama. Jadi, sebelumnya diindikasikan ada penerimaan-penerimaan lain," kata dia.

KPK mengamankan bukti berupa satu unit mobil, uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

"Kami cukup meyakini dengan bukti-bukti yang ada bahwa transaksi tersebut telah terjadi," ungkap Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid