sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil 4 polisi telusuri pertemuan Eddy Sindoro dengan Nurhadi

Keempat polisi yang diperiksa KPK pernah menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 14 Nov 2018 16:18 WIB
KPK panggil 4 polisi telusuri pertemuan Eddy Sindoro dengan Nurhadi

Sebanyak 4 anggota polisi diagendakan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap keempatnya untuk tersangka Eddy Sindoro, seorang petinggi Lippo Grup yang telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2016 atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro), dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (14/11).

Para polisi yang dipanggil, kata Febri, akan dimintai keterangan seputar pertemuan Nurhadi dengan Eddy Sindoro. Keempat polisi itu diduga mengetahui pertemuan tersebut lantaran pernah menjadi ajudan Nurhadi. Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang diduga ikut terseret perkara yang menjerat Eddy Sindoro.

Febri mengatakan, dalam pemanggilan keempat anggota kepolisian, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada instansi Polri. Surat KPK itu ditujukan kepada Kapolri yang kemudian diteruskan ke Kadiv. Propam Polri tentang permintaan menghadirkan 4 orang anggota Polri tersebut dalam upaya  pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga kuat memberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015 sebesar Rp100 juta. Setelah diberikan secara berturut-turut, total uang yang diterima mencapai Rp1,5 milliar. 

Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional atas jawaban Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuannya telah habis. Selanjutnya, Edy pada akhirnya divonis selama 8 tahun penjara. 

Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy juga dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini. Tetapi pada 12 Oktober 2018, Eddy menyerahkan diri ke KPK.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid