sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 3 direktur perusahaan calon ekportir benih lobster

Ketiga perusahaan itu termasuk dari 29 perusahaan calon eksportir benih lobster yang dipilih KKP.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 28 Des 2020 12:58 WIB
KPK periksa 3 direktur perusahaan calon ekportir benih lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Tiga petinggi perusahaan swasta dipanggil komisi antirasuah.

Ketiganya ialah Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Angraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (28/12).

Diketahui, ketiga perusahaan tersebut termasuk dari 29 perusahaan calon eksportir benih lobster yang dipilih Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan itu dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dinihari. 

Lima tersangka lainnya ialah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menerka Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid