sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Direktur Waskita Karya soal proyek fiktif

Selain Direktur Waskita Karya yang diperiksa, tiga saksi lain juga akan diperiksa KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 09 Jul 2019 11:35 WIB
KPK periksa Direktur Waskita Karya soal proyek fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Haris Gunawan. Haris akan diperiksa terkait kasus 14 proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (9/7).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK kepada Haris. KPK juga telah memeriksa Haris pada Jumat (28/6) lalu.

Tidak hanya Haris, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yakni staf PT Pura Delta Lestari yang pernah menjabat Direktur Utama PT Aryana Sejahtera Happy Syarief, Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo, dan Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Fathor Rachman, tersangka lain adalah Yuly Ariandi Siregar (YAS), mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. 

Empat perusahaan subkontraktor tersebut dibuat seolah-olah akan mengerjakan proyek yang dibuat. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain. 

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran. Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Sponsored

Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar akibat kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid