sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Dirkeu Waskita Karya

Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Haris Gunawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yuli Ariandi Siregar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Des 2019 13:25 WIB
KPK periksa Dirkeu Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Haris Gunawan hari ini. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sedianya, Haris akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yuly Ariandi Siregar, mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangkq YD (Yuly Ariandi Siregar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (6/12).

Selain Haris, penyidik juga memanggil Hendra Herdiana, yang merupakan karyawan PT Waskita Karya. Namun, dia akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman selaku mantan Kepala Divisi II Waskita Karya.

Saat ini penyidik KPK tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar. Fokus pengusutan perkara ini, ditandai dengan intensnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang telah diperiksa KPK adalah mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani. 

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Keduanya diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor, guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Setidaknya terdapat empat perusahaan subkontraktor diduga tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak. Pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Sponsored

Padahal atas penunjukan itu, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Berita Lainnya
×
tekid