sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Merupakan kali kedua Dindin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemyidikan M Nasir.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 02 Jul 2020 11:34 WIB
KPK periksa Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Persero) Dindin Solakhuddin, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyear) di Kabupaten Bengkali Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 hingga 2015.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Itu merupakan kali kedua Dindin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemyidikan M Nasir, setelah sebelumnya juga pernah dipanggil pada Kamis, (20/2).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1). Sepuluh tersangka itu ialah M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Disinyalir, terdapat empat proyek yang dididuga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya ialah, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar.

Kemudian, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.

Perkara itu, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sebagian para tersangka dua kasus itu, tengah berjalan proses peradilannya di pengadilan dan telah mendapat hukuman inkrah dari pengadilan tipikor.

Sponsored

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid