KPK periksa pihak yang divonis Gazalba Saleh
Tim penyidik juga menggali keterangan terkait materi vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan terhadap Budiman oleh Gazalba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dari Budiman Gandi Suparman terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Budiman merupakan pihak yang dijatuhi vonis oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budiman didalami keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut, hari ini (24/1).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1).
Selain itu, imbuh Ali, tim penyidik juga menggali keterangan terkait materi vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan terhadap Budiman oleh Gazalba.
"Didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Ali.
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kemarin juga memanggil seorang pegawai BUMN atas nama Atmasiri. Ali mengatakan, Atmasiri hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," tutur dia.
Sementara pada hari ini (25/1), tim penyidik KPK kembali memanggil Budiman untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Budiman, KPK turut memanggil saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Sutikna Halim dan Handoko. Penyidik juga memanggil sopir dinas Gazalba yang bernama Munir.
KPK telah mengumumkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sedangkan, 12 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Perburuan UFO dari masa ke masa: Seberapa dekat kita dengan kaum alien?
Rabu, 01 Feb 2023 20:42 WIB
Candu TikTok, dari ngemis online sampai jualan
Selasa, 31 Jan 2023 15:59 WIB