sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa tiga tersangka mafia kasus di MA

Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jan 2020 09:43 WIB
KPK periksa tiga tersangka mafia kasus di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung hari ini.

Ketiganya ialah eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

"Ketiganya diperiksa untuk berkas masing-masing splitsingnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (3/1).

Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (16/12).

KPK saat ini tengah fokus menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh Nurhadi. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan para saksi, salah satunya mantan Direksi PT MIT, Reki Mamesah alias Eki, dan seorang notaris bernama Zainuddin.

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek, dengan nilai total Rp46 miliar dari Hiendra.

Uang yang diterima Nurhadi diduga berasal dari beberapa sumber. Pertama, berasal dari penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara peninjauan kembali atau PK atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Sponsored

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Nurhadi menerima suap agar eksekusi tersebut dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga penyerahan uang itu sengaja dilakukan terpisah agar tidak mencurigakan karena nilai transaksinya terbilang besar.

Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut diberikan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid