Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah, KPK dalami kasus suap pengadaan proyek
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka, dalam kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Yonas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia diperiksa tim penyidik pada Rabu (3/8) di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek dikondisikan untuk dimenangkan oleh Tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).
Selain Yonas, tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap seorang PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet. Namun, kata Ali, Slamet tidak memenuhi panggilan KPK dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
"Saksi atas nama Slamet selaku PNS Mamberamo Tengah tidak hadir, namun konfirmasi untuk penjadwalan ulang," terang Ali.
Sebelumnya, KPK menelusuri aliran uang ke sejumlah pihak oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi.
KPK menyatakan akan melakukan analisis dan konfirmasi kepada Ricky dan berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi. Namun, pihak lain yang dimaksud Ali belum dijelaskan secara lebih rinci.
"Berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," terang Ali, Selasa (26/7).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka, dalam kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Mamberamo Tengah.
Rincian terkait kasus yang menjerat Ricky belum dijelaskan lebih lanjut oleh KPK. Namun, saat ini KPK memasukkan Ricky ke dalam daftar pencarian orang usai diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB