sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK menilai putusan MK soal eks napi maju pilkada kurang ampuh

Putusan MK masih memberi kemungkinan eks napi korupsi untuk mengulangi perbuatannya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 11 Des 2019 21:55 WIB
KPK menilai putusan MK soal eks napi maju pilkada kurang ampuh

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi atas pencalonan mantan narapidana pada pemilihan kepala daerah atau pilkada, kurang ampuh. Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, menjadikan eks napi hanya boleh mengikuti pilkada setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara.

"Dari perspektif pemberantasan korupsi, KPK melihat putusan ini dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/12). 

Meski demikian, putusan itu tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi para koruptor untuk menjadi penguasa wilayah. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan berulangnya perilaku koruptif yang pernah dilakukan.

Karena itu, kata Febri, KPK berharap MK membuat keputusan agar para koruptor tak dapat mencalonkan diri kembali sebagai pejabat publik.

"Kenapa? karena ketika mereka dipercaya, mereka sudah berkhianat dengan menyalahgunakan kewenangannya, menyalahgunakan kepercayaan dari publik dengan berbuat korupsi," katanya.

Namun, Febri mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Dia pun berharap putusan itu direspons cepat oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dengan mencantumkannya dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU no 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KPU juga dinilai perlu menuangkan putusan MK itu dalam aturan lebih teknis. Salah satu poin yang perlu ditegaskan, kata dia, ialah titik awal penghitungan waktu lima tahun adalah setelah pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia berharap, awal penghitungan dimulai setelah lima tahun narapidana menjalani pidana pokok yang diputus pengadilan.

"Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti, dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik. Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti, dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," kata Febri menjelaskan.

Sponsored

Gugatan uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota, diajukan Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi alias Perludem. Para pemohon meminta agar mantan narapidana tidak diperbolehkan langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah usai menjalani hukuman. 

MK mengabulkan gugatan dengan memutus syarat masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana. Dengan putusan tersebut, seorang mantan narapidana baru dapat maju dalam kontestasi pilkada setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara. 

MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berita Lainnya
×
tekid