sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK selamatkan potensi kerugian negara Rp63,8 triliun

KPK memantau tiga sektor utama yakni, kesehatan, sumber daya alam dan pangan, serta kajian impor bawang putih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Des 2019 13:02 WIB
KPK selamatkan potensi kerugian negara Rp63,8 triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatan potensi kerugian keuangan negara dan pendapatan negara sebesar Rp63,8 triliun. Capaian itu diperoleh setelah KPK memantau tiga sektor utama yakni, kesehatan, sumber daya alam dan pangan, serta kajian impor bawang putih. Adapun langkah monitoring dilaksanakan dengan cara melakukan kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindaklanjut.

"Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara atau pendapatan negara sebesar Rp63,8 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat konfrensi pers kinerja KPK 2016-2019, di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Dalam memantau sektor kesehatan, KPK mengkaji dua fokus utama yakni, pengadaan alat kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. "Dari kajian di sektor kesehatan ini, pontensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp18,15 triliun," papar Agus.

Agus menyampaikan, KPK menemukan sejumlah catatan pada sektor ini. Salah satunya, penggunaan e-catalogue yang belum optimal lantaran jumlah alat kesehatan dan penyedia masih minim. KPK mencatat, penyedia alat kesehatan hanya  7% dan penyedia mendapat 35%.

Di samping itu, pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan mekanisme konvensional  untuk pengadaan alat kesehatan masih terbilang banyak. Karena itu, KPK memberikan empat rekomendasi. Yakni, pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian, Kemenkes dan LKPP membuat cetak biru peningkatan jumlah produk dan penataan konten alat kesehatan di e-catalogue, penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan, serta penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan. 

Terkait jaminan kesehatan nasional, Agus menyampaikan, KPK menemukan tiga persoalan utama. Rinciannya, kesengajaan memecah pelayanan medis, tagihan biaya tanpa pelayanan, tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.

"Atas temuan pada objek itu, KPK mendorong RS pemerintah dan swasta provider jaminan kesehatan nasional seluruh Indonesia, untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat, agar claim obat pada JKN dapat transparan dan akuntabel, berpotensi menyelamatkan Rp18 triliun;" tutur Agus.

KPK juga mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program jaminan kesehatan nasional dengan mengeluarkan surat kepada sejumlah pemda. Hal ini akan menyelematkan Rp114 miliar.

Sementara pantauan terkait sektor sumber daya alam dan pangan, KPK telah melakukan sejumlah kajian. Dalam melakukan pemantauan di sektor ini, KPK berhasil menyelamatkan puluhan triliun potensi kerugian keuangan negara.

"Dari pemantauan dan kajian yang telah dilakukan, selama empat tahun terakhir, terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp16,17 triliun," papar Agus.

Agus mengatakan, KPK telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Rinciannya, peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur pada 2019 senilai Rp400 miliar. Kemudian, implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari (PHPL) KLHK sejak 2016 hingga 2018. Dalam tindakan ini, terdapat peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp3,4 triliun.

Selanjutnya, mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data atau keterangan (SP2DK)  wajib pajak sektor kelapa sawit sejak 2017. Sehingga, meningkatkan penerimaan pungutan pajak kelapa sawit hingga Rp11,9 triliun.

Terakhir, menghentikan pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta perbaikan mekanisme pemberian insentif di kawasan bebas dan pelabukan bebas. Tindakan ini akan menambah potensi penerimaan pajak sebesar Rp457 miliar.

Terkait kajian impor bawang putih, KPK menemukan sejumlah persoapan di antaranya, tidak adanya kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Kemudian, dukungan informasi atas lahan pertanian yang secara riil guna mewujudkan swasembada bawang putih belum optimal. 

Terakhir, belum optimalnya peran pemerintah untuk mengevaluasi kenaikan harga bawang putih di pasar. Sementara pada aspek pengawasan, belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.

Kendati demikian, Agus merekomendasikan kepada Kementan untuk membuat grand desain kebijakan secara menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen.

"Dalam tahap pelaksanaan, Kemendag dapat menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," tutup Agus.

Berita Lainnya
×
tekid