KPK sita duit dalam kasus Edhy Prabowo
KPK tidak merinci berapa jumlah duit yang disita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit dari karyawan swasta, Syammy Dusman. Dia diperiksa, Selasa (23/3), dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, uang yang dibeslah diduga masih berkelindan dengan kasus ini. Namun, tak dirincikan berapa jumlah duit yang disita.
"Syammy Dusman, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa malam.
Dalam perkaranya, sejauh ini sekitar Rp89,9 miliar nilai aset yang telah disita KPK. Sejumlah Rp52,3 miliar di antaranya diduga dari eksportir yang dapat izin ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam bentuk setoran bank garansi.
Nilai aset di luar Rp52,3 miliar yang disita adalah Rp37,6 miliar di mana berbentuk barang elektronik, kendaraan, perhiasan, uang tunai dan properti. Lembaga antirasuah pada Jumat (19/3), juga menyita 13 unit sepeda berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka sekaligus bekas staf khusus Edhy, Safri.
Edhy jadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi.
Sementara satu tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Selain dari Suharjito, Edhy disangka juga menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.