sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan bekas Kepala BPPSDM Kemenkes

Bambang Giatno ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Okt 2020 19:10 WIB
KPK tahan bekas Kepala BPPSDM Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo (BGR). Demikian kata Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto.

Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair), Jawa Timur, tahap I dan II tahun anggaran 2010. Karyoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari.

"(Ditahan) terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C-1," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/10).

Kendati demikian, Karyoto mengatakan, Bambang akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan pencegahan coronavirus baru (Covid-19).

Dalam konstruksi perkara, Sekretaris BPPSDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim, diperintahkan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supardi, agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada akhir 2008.

Selain itu, juga pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi. Seluruh anggaran diperintahkan dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja BPPSDM Kesehatan.

Zulkarnain lalu diperintahkan Siti mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin. "Kemudian, BGR menugaskan Zulkarnain Kasim untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah Supardi tersebut," jelas Karyoto.

Pada awal tahun 2010, seorang bernama Minarsi dan dua orang lainnya, Syamsul Bahri serta Widianto, bertemu Zulkarnain di ruang kerjanya di Kemenkes.

Sponsored

Dari penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) pengadaan tahap I, diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang dimenangkan PT Buana Ramosari Gemilang dengan penawaran Rp38.830.138.600.

Karyoto menambahkan, penyusunan HPS tahap II diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran Rp49.157.682.200.

"Pada sekitar pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar US$17.000 kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian US$9.500 untuk Zulkarnain Kasim dan US$7.500 untuk BGR," ujarnya.

Pemberian ini diduga KPK sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya PT Anugerah/Permai Group melaksanakan pengadaan ABBM 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alkes dan lab RS Tropik Infeksi Unair pada 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp14 miliar atau Rp14.139.223.215.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid